JAKARTA, iNews.id - KPU memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 686 TPS yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Jumlah ini lebih sedikit daripada rekomendasi Bawaslu yang sebelumnya mengusulkan 780 TPS untuk dilakukan PSU.
"Pemungutan suara ulang tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 tempat pemungutan suara," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jumat (23/2).
Perbedaan jumlah rekomendasi PSU antara KPU dan Bawaslu disebabkan oleh proses konsolidasi data yang masih berlangsung. KPU menyatakan masih melakukan kajian teknis dan hukum terhadap rekomendasi Bawaslu untuk memastikan akurasi dan fakta di lapangan.
"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual maka laksanakan tapi kalau sekiranya kajian (dari KPU) berkata lain, maka sampaikan kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," kata Idham.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan PSU di 780 TPS, PSL di 132 TPS, dan PSS di 584 TPS sebagai upaya untuk menjaga kemurnian dan hak pilih masyarakat.