KPU: Hasil Quick Count Tidak Berkekuatan Konstitusional

Irfan Ma'ruf
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah lembaga survei merilis hasil hitung cepat (quick count) yang memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf, di Pilpres 2019. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk menanggapi hasil hitung cepat itu secara dewasa.

Dia mengingatkan, meskipun lembaga-lembaga survei tersebut telah lolos verifikasi KPU, masyarakat perlu mengetahui bahwa hasil perhitungan mereka hanya gambaran sementara dan belum berkekuatan konstitusional.

“Kami berharap kepada masyarakat mengikuti perkembangan tentang hasil-hasil pemilu ini dengan dewasa dan tenang,” kata Pramono di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

Dia mengimbau kepada seluruh massa pendukung kedua pasangan capres-cawapres maupun pendukung calon anggota legislatif (caleg) agar tetap tenang dan tidak melakukan selebrasi kemenangan terlebih dulu. “Terkait dengan hasilnya, tentu agar tidak menimbulkan kebingungan, silakan masyarakat menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU setelah rekapitulasi nasional selesai,” tuturnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 hari lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

3 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

4 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

4 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal