KPU Imbau Parpol Maksimalkan Peran Saksi jelang Rekapitulasi Suara Kecamatan Berakhir

Felldy Aslya Utama
KPU mengimbau parpol untuk memaksimalkan peran saksi mengawal suara menjelang rekapitulasi suara di kecamatan berakhir pada 2 Maret 2024. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang dilakukan di tingkat kecamatan berakhir pada 2 Maret 2024. Partai politik (parpol) diimbau memaksimalkan peran para saksi.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan jajarannya di tingkat kabupaten dan kota tengah memastikan petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) bisa benar-benar melaksanakan rekapitulasi sampai batas akhir.

"Karena 2 Maret itu adalah batas akhir proses pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK," kata Idham dalam program iNews Today, Senin (26/2/2024).

Dia mengimbau parpol memastikan dapat menempatkan para saksinya dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut.

Peran saksi ini, kata dia, sangat penting untuk mengawal suara-suara yang diperoleh sesuai dengan data masing-masing.

"Karena, hasil resmi pemilu itu berdasarkan  Undang-Undang Pemilu, itu ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang yang dilakukan mulai dari PPK sampai KPU Republik Indonesia," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar 30 September, Masuk Tahap Pembuktian

2 hari lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

2 hari lalu

Breaking News: Jokowi Tunjukkan KTA PSI, Bukti Sudah Jadi Anggota

4 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal