KPU Imbau Parpol Maksimalkan Peran Saksi jelang Rekapitulasi Suara Kecamatan Berakhir

Felldy Aslya Utama
KPU mengimbau parpol untuk memaksimalkan peran saksi mengawal suara menjelang rekapitulasi suara di kecamatan berakhir pada 2 Maret 2024. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang dilakukan di tingkat kecamatan berakhir pada 2 Maret 2024. Partai politik (parpol) diimbau memaksimalkan peran para saksi.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan jajarannya di tingkat kabupaten dan kota tengah memastikan petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) bisa benar-benar melaksanakan rekapitulasi sampai batas akhir.

"Karena 2 Maret itu adalah batas akhir proses pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK," kata Idham dalam program iNews Today, Senin (26/2/2024).

Dia mengimbau parpol memastikan dapat menempatkan para saksinya dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut.

Peran saksi ini, kata dia, sangat penting untuk mengawal suara-suara yang diperoleh sesuai dengan data masing-masing.

"Karena, hasil resmi pemilu itu berdasarkan  Undang-Undang Pemilu, itu ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang yang dilakukan mulai dari PPK sampai KPU Republik Indonesia," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Panggil Eks Kajari Bekasi terkait Kasus Suap Ade Kuswara

Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Periksa 5 Saksi terkait Teror Bom Molotov ke DJ Donny

Nasional
4 hari lalu

GKSR Miliki Sekber, Partai Perindo: Tempat Konsolidasi Partai Nonparlemen Jadi Satu Kekuatan

Megapolitan
7 hari lalu

Polisi Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Kematian 3 Orang Sekeluarga di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal