KPU Minta Maaf Sempat Buat Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan permintaan maaf setelah sempat menerbitkan aturan yang merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Adapun, keputusan tersebut saat ini telah dibatalkan.

Permintaan maaf disampaikan Ketua KPU, Mochamad Afifudin dalam konferensi pers terkait pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 tentang penetapan dokumen persyaratan Capres dan Cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.

"Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," ujar Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Afif ini menegaskan, lembaganya mengeluarkan aturan untuk kepentingan umum, bukan untuk satu belah pihak.

"Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih," katanya.

Diketahui, KPU secara resmi membatalkan aturan terkait dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, yang tak boleh dibuka kepada publik. Keputusan ini diambil setelah menggelar rapat khusus dalam rangka mencermati dinamika yang berkembang di tengah masyarakat ihwal aturan tersebut.

"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Afif.

Selanjutnya, kata dia, KPU akan memperlakukan informasi dan data tersebut dengan memedomani aturan-aturan yang sudah ada, sambil kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait bagaimana jika ada hal-hal yang dianggap perlu untuk dilakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU.

"Termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU. Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Breaking News: KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Nasional
4 hari lalu

Bonjowi Pertanyakan Jokowi Enggan Buka Ijazah ke Publik: Kenapa Disembunyikan? 

Nasional
4 hari lalu

Pakar Hukum Pidana Nilai Pernyataan UGM Bantah Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi secara Substansi

Nasional
4 hari lalu

Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal