JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang datang dari kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU dinilai sah.
“Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan sebagai berikut, dalam eksepsi menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim di Ruang Sidang MK, Kamis (28/3/2024).
Ia pun meminta agar MK menyatakan Surat Keputusan Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu benar sehingga keputusan penetapan itu tetap berlaku.
“Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu,” katanya.
Dalam persidangan ini, KPU memaparkan jawaban-jawabannya atas permohonan yang disampaikan kedua pemohon. Pada intinya KPU menganggap, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan itu.
Salah satu yang disinggung misalnya ialah permohonan kubu Anies-Muhaimin. Ia menganggap permohonan KPU bukanlah materi dari PHPU.
“Akan tetapi mendalilkan dugaan penghianat terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur dan adil," kata Hifdzil Alim.