KPU Minta MK Tolak Permohonan Sengketa Pemilu Kubu Anies dan Ganjar

Jonathan Simanjuntak
Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam Ruang Sidang MK, Kamis (28/3/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang datang dari kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU dinilai sah.

“Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan sebagai berikut, dalam eksepsi menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim di Ruang Sidang MK, Kamis (28/3/2024).

Ia pun meminta agar MK menyatakan Surat Keputusan Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu benar sehingga keputusan penetapan itu tetap berlaku.

“Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu,” katanya.

Dalam persidangan ini, KPU memaparkan jawaban-jawabannya atas permohonan yang disampaikan kedua pemohon. Pada intinya KPU menganggap, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan itu.

Salah satu yang disinggung misalnya ialah permohonan kubu Anies-Muhaimin. Ia menganggap  permohonan KPU bukanlah materi dari PHPU.

“Akan tetapi mendalilkan dugaan penghianat terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur dan adil," kata Hifdzil Alim.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
6 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
8 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
9 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal