KPU Minta MK Tolak Permohonan Sengketa Pemilu Kubu Anies dan Ganjar

Jonathan Simanjuntak
Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam Ruang Sidang MK, Kamis (28/3/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang datang dari kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU dinilai sah.

“Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan sebagai berikut, dalam eksepsi menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim di Ruang Sidang MK, Kamis (28/3/2024).

Ia pun meminta agar MK menyatakan Surat Keputusan Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu benar sehingga keputusan penetapan itu tetap berlaku.

“Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu,” katanya.

Dalam persidangan ini, KPU memaparkan jawaban-jawabannya atas permohonan yang disampaikan kedua pemohon. Pada intinya KPU menganggap, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan itu.

Salah satu yang disinggung misalnya ialah permohonan kubu Anies-Muhaimin. Ia menganggap  permohonan KPU bukanlah materi dari PHPU.

“Akan tetapi mendalilkan dugaan penghianat terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur dan adil," kata Hifdzil Alim.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
9 jam lalu

Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Nasional
11 jam lalu

Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal