Hakim MK Saldi Isra Dituding Terafiliasi Parpol, MKMK: Tidak Terbukti

Danandaya Arya Putra
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak permohonan Perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra. Laporan itu dilayangkan buntut dari putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pelapor menduga adanya konflik kepentingan Saldi Isra dalam  dissenting opinion di putusan Nomor 90 tahun 2023.

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023," ujar ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, di ruang sidang Gedung MK II, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, majelis juga menyebut dalil yang diajukan pelapor tidak cukup untuk membuktikan Saldi terafiliasi dengan partai politik. Sebab bukti yang dilampirkan pelapor hanya sekadar pemberitaan dari media online.

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDI Perjuangan," katanya.

Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra dilaporkan atas dugaan memiliki kepentingan politik ketika memutus perkara pengujian pasal syarat usia capres cawapres.

Hakim Saldi Isra juga dilaporkan atas dugaan telah membocorkan rapat permusyawaratan hakim yang sifatnya rahasia. Saldi Isra telah dijatuhi sanksi berupa teguran lisan oleh MKMK karena ikut bertanggung jawab atas kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
7 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
8 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Nasional
7 hari lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Megapolitan
8 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal