JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tepat menyatakan pemilu dilaksanakan 2024, tidak diundur 2027. Mengundur waktu pelaksanaan pemilu dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, dalam undang-undang jelas disebutkan pelaksanaan pemilu lima tahun sekali. Seharusnya, kata dia pemilu berikut dilaksanakan 2024.
"Nah ini @KPU_ID benar. Itu lah Ketentuan Konstitusi/UUDNRI 1945 Pasal 22E ayat 1 dan 2 yangg tegas nyatakan; pemilu termasuk pilpres diselenggarakan lima tahun sekali. Dan itu akan terjadi pada 2024, bukan 2027. Mewacanakan pengunduran pilpres ke Tahun 2027 juga bertentangan denga Pasal 7 UUDNRI 1945," dikutip dari akun Twitter @hnurwahid, Rabu (18/8/2021).