KPU Pastikan Pemilu Tidak Diundur 2027, Wakil Ketua MPR: Nah Ini Benar

Kurnia Illahi
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tepat menyatakan pemilu dilaksanakan 2024, tidak diundur 2027. Mengundur waktu pelaksanaan pemilu dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, dalam undang-undang jelas disebutkan pelaksanaan pemilu lima tahun sekali. Seharusnya, kata dia pemilu berikut dilaksanakan 2024.

"Nah ini @KPU_ID benar. Itu lah Ketentuan Konstitusi/UUDNRI 1945 Pasal 22E ayat 1 dan 2 yangg tegas nyatakan; pemilu termasuk pilpres diselenggarakan lima tahun sekali. Dan itu akan terjadi pada 2024, bukan 2027. Mewacanakan pengunduran pilpres ke Tahun 2027 juga bertentangan denga Pasal 7 UUDNRI 1945," dikutip dari akun Twitter @hnurwahid, Rabu (18/8/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Viral, Momen Walkot New York Zohran Mamdani Dibacakan Al Fatihah oleh Imam dari Indonesia

Nasional
5 bulan lalu

Respons Wakil Ketua MPR soal Prabowo Mau Akui Israel jika Palestina Merdeka: Jangan Tertipu Zionis

Nasional
9 bulan lalu

Pimpinan MPR Respons Usulan Patwal Khusus Presiden, Khawatir Pejabat Telat Datang Rapat

Nasional
12 bulan lalu

Link Quick Count Pilkada 2024, Lihat di Sini!

Buletin
12 bulan lalu

Jalur Ekstrem Distribusi Logistik Pilkada di Kerinci, Petugas Jatuh Bangun di Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal