KPU Pastikan Pemilu Tidak Diundur 2027, Wakil Ketua MPR: Nah Ini Benar

Kurnia Illahi
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tepat menyatakan pemilu dilaksanakan 2024, tidak diundur 2027. Mengundur waktu pelaksanaan pemilu dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, dalam undang-undang jelas disebutkan pelaksanaan pemilu lima tahun sekali. Seharusnya, kata dia pemilu berikut dilaksanakan 2024.

"Nah ini @KPU_ID benar. Itu lah Ketentuan Konstitusi/UUDNRI 1945 Pasal 22E ayat 1 dan 2 yangg tegas nyatakan; pemilu termasuk pilpres diselenggarakan lima tahun sekali. Dan itu akan terjadi pada 2024, bukan 2027. Mewacanakan pengunduran pilpres ke Tahun 2027 juga bertentangan denga Pasal 7 UUDNRI 1945," dikutip dari akun Twitter @hnurwahid, Rabu (18/8/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Hadiri Cahaya Hati Cahaya Indonesia, Doakan Sumatra

Nasional
2 bulan lalu

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Hadiri Cahaya Hati Cahaya Indonesia Doa Bangsa untuk Sumatra

Internasional
3 bulan lalu

Viral, Momen Walkot New York Zohran Mamdani Dibacakan Al Fatihah oleh Imam dari Indonesia

Nasional
9 bulan lalu

Respons Wakil Ketua MPR soal Prabowo Mau Akui Israel jika Palestina Merdeka: Jangan Tertipu Zionis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal