JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempermasalahkan adanya sejumlah pejabat negara masuk ke dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin. Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu mengingatkan bahwa ada peraturan yang harus ditaati ketika para pejabat negara itu melakukan kampanye untuk Pilpres 2019.
“Kalau dia pejabat negara dan berkampanye, maka ketentuan berkampanye melekat kepada dia,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (20/8/2018).
Dia menjelaskan, di antara aturan yang melekat kepada para pejabat negara itu adalah tidak dapatnya mereka menggunakan fasilitas negara selama berkampanye. Tak hanya itu, para pejabat negara yang bersangkutan juga diharuskan mengambil cuti dari tugas-tugas kenegaraannya selama berkampanye. Menurut Arief, aturan tersebut juga termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Misalnya, gak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus cuti selama mengikuti kampanye,” tuturnya.
Sejumlah nama pejabat negara masuk ke dalam struktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi dan Ma’ruf Amin untuk Pilpres 2019. Nama-nama tersebut di antaranya adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK); Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, dan; Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Selanjutnya, ada Menteri Keuangan Sri Mulyani; Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto; Ketua DPD Oesman Sapta Odang; Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan; Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP.
Peran para pejabat negara di TKN Jokowi-Maruf pun tidak seluruhnya sama. JK, Puan Maharani, dan Sri Mulyani masuk dalam struktur Dewan Pengarah. Sementara Airlangga Hartarto menempati posisi Dewan Penasehat. Lalu Moeldoko menempati posisi Wakil Ketua TKN, dan Johan Budi SP menempati posisi juru bicara.