JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekomendasikan pelaksanaan pemilu serentak dipisah menjadi dua tingkatan, yaitu nasional dan daerah. Rekomendasi tersebut dilontarkan karena banyak permasalahan dan korban dalam Pemilu serentak Pileg dan Pilpres 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, untuk pemilu tingkat daerah meliputi pemilihan gubernur dan bupati/wali kota serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pemilu tingkat nasional, meliputi presiden dan wakil presiden, DPR serta DPD.
Pemilu nasional dan daerah tetap dilaksanakan lima tahun sekali. Namun, untuk pemilu tingkat daerah dilakukan di tengah-tengah pemilu nasional.
“Pemilu nasional lima tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024. Pemilu daerah lima tahunan diselenggarakan di tengah lima tahunan pemilu nasional. Misalnya pemilu nasional 2019 dalam 2,5 tahun berikutnya yaitu 2022 pemilu daerah,” ujar Hasyim, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Dia menuturkan, pembagian pemilu serentak menjadi pemilu tingkat nasional dan daerah akan menciptakan konsolidasi semakin stabil. Faktornya, koalisi partai dibangun sejak awal pencalonan.
Selain itu, beban penyelenggara pemilu lebih proporsional dan tidak terjadi penumpukkan beban berlebih. Kemudian masyarakat akan lebih mudah dalam menentukan pilihan karena bisa fokus dihadapkan kepada calon pejabat nasional dan daerah dalam dua pemilu yang berbeda.
“Isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah,” ucapnya.