KPU Rekomendasikan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Wildan Catra Mulia
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekomendasikan pelaksanaan pemilu serentak dipisah menjadi dua tingkatan, yaitu nasional dan daerah. Rekomendasi tersebut dilontarkan karena banyak permasalahan dan korban dalam Pemilu serentak Pileg dan Pilpres 2019.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, untuk pemilu tingkat daerah meliputi pemilihan gubernur dan bupati/wali kota serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pemilu tingkat nasional, meliputi presiden dan wakil presiden, DPR serta DPD.

Pemilu nasional dan daerah tetap dilaksanakan lima tahun sekali. Namun, untuk pemilu tingkat daerah dilakukan di tengah-tengah pemilu nasional.

“Pemilu nasional lima tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024. Pemilu daerah lima tahunan diselenggarakan di tengah lima tahunan pemilu nasional. Misalnya pemilu nasional 2019 dalam 2,5 tahun berikutnya yaitu 2022 pemilu daerah,” ujar Hasyim, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Dia menuturkan, pembagian pemilu serentak menjadi pemilu tingkat nasional dan daerah akan menciptakan konsolidasi semakin stabil. Faktornya, koalisi partai dibangun sejak awal pencalonan.

Selain itu, beban penyelenggara pemilu lebih proporsional dan tidak terjadi penumpukkan beban berlebih. Kemudian masyarakat akan lebih mudah dalam menentukan pilihan karena bisa fokus dihadapkan kepada calon pejabat nasional dan daerah dalam dua pemilu yang berbeda.

“Isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
10 jam lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
8 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
8 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal