KPU Respons PPP Sebut Suaranya Pindah Ke Partai Garuda: Klaim Sepihak, Tidak Jelas

Danandaya Arya Putra
Gedung KPU (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons pernyataan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengklaim suaranya berpindah ke Partai Garuda di Pemilu 2024. Dalam dalil yang diajukan PPP, perpindahan suara itu terjadi di dapil Jawa Barat.

Kuasa hukum KPU, Mohamad Ulin Nuha, mengatakan, pernyataan PPP itu klaim sepihak.

"Permohonan pemohon (PPP) bukanlah PHPU, melainkan klaim sepihak oleh pemohon atas perolehan Partai Garuda di 6 dapil, yang pertama dapil Jabar II, Jabar III, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX dan Dapil Jabar XI," kata Ulin dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ulin menambahkan, PPP tidak menyebutkan secara jelas pada tingkatan rekapitulasi apa suaranya pindah ke partai lain. Oleh karena itu, dia meminta agar hakim menolak seluruh permohonan PPP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana Imbas Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

15 jam lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

2 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Tugas dan Wewenang Bakamla Harus Didesain Ulang

2 hari lalu

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal