KPU Tidak Tolerir Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menolerir eks narapidana kasus korupsi ikut Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. KPU menilai, korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga mantan napi korupsi tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU memahami bahwa dalam undang-undang (UU) yang dimaksud kejahatan luar biasa adalah kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba. Namun, KPU memandang bahwa korupsi juga merupakan kejahatan dengan daya rusak yang luar biasa besar. Dengan begitu, KPU ingin memperluas cakupan UU tersebut untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas.

"Yang semula hanya dua poin yaitu kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba kita perluasan dengan satu norma lagi yaitu korupsi," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Menurut KPU, dengan memperluas tafsiran tersebut, KPU tidak melanggar UU yang berlaku. "Pendapat kita, mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi," katanya.

Wahyu mengakui, meskipun dalam UU belum mengatur masalah tersebut, tetapi KPU memiliki wewenang untuk melakukan penafsiran dan mengatur hal-hal yang urgent dalam Peraturan KPU. Terlebih lagi dalam wacana demokrasi yang bertujuan untuk mendorong pemerintahan yang bersih.

"Dalam UU kan tidak ada (aturan). Itu sebagai ilustrasi bahwa KPU dapat memperluas tafsir dalam rangka mendorong demokrasi dan pemerintahan yang bersih. Ya kami punya kewenangan itu," katanya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
10 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
10 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Nasional
15 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal