KPU Umumkan Daftar Wilayah yang Masuk 3 Zona Kampanye Akbar Pilpres 2024

Giffar Rivana
Gedung KPU (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar wilayah yang masuk 3 zona kampanye akbar Pilpres 2024. Masing-masing pasangan capres-cawapres bisa berkampanye di zona yang berbeda.

"Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam surat keputusan tersebut, dikutip Kamis (18/1/2024).

Kampanye akbar akan dilakukan selama 18 hari. Kampanye dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari 2024.

Tiga zona yang dimaksud KPU adalah zona A yang terdiri atas 13 provinsi. Lalu zona B yaitu 13 provinsi. Dan terakhir zona C dengan 12 provinsi.

Berikut daftar zona A, B, C yang telah dikelompokkan oleh KPU.

Zona A

1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan.
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
44 menit lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
11 jam lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Nasional
12 jam lalu

KIP Perintahkan KPU Buka Dokumen Ijazah Jokowi, Bonatua: Ini Kemenangan Publik

Nasional
13 jam lalu

Menangi Sengketa Ijazah Jokowi, Bonatua: KPU Jangan Pakai Duit Rakyat Melawan Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal