KPU Umumkan Daftar Wilayah yang Masuk 3 Zona Kampanye Akbar Pilpres 2024

Giffar Rivana
Gedung KPU (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar wilayah yang masuk 3 zona kampanye akbarPilpres 2024. Masing-masing pasangan capres-cawapres bisa berkampanye di zona yang berbeda.

"Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam surat keputusan tersebut, dikutip Kamis (18/1/2024).

Kampanye akbar akan dilakukan selama 18 hari. Kampanye dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari 2024.

Tiga zona yang dimaksud KPU adalah zona A yang terdiri atas 13 provinsi. Lalu zona B yaitu 13 provinsi. Dan terakhir zona C dengan 12 provinsi.

Berikut daftar zona A, B, C yang telah dikelompokkan oleh KPU.

Zona A

1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan.
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

2 hari lalu

KPU Tak Temukan Keraguan saat Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

2 hari lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal