KPUD DKI Jakarta Kerja Sama Bawaslu Awasi Potensi Ijazah Palsu

Antara
ilustrasi ijazah palsu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi kemungkinan ijazah palsu milik bakal calon legislatif (Bacaleg). Pengawasan akan dilakukan dengan ketat.

"Bawaslu selalu mengawasi, mereka dari proses awal tahapan ini, selalu mengawasi," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Nurdin mengatakan saat ini tengah memeriksa berkas pendaftaran bacaleg yang akan memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Proses verifikasi berkas tersebut akan berjalan dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Jika dalam proses verifikasi KPU menemukan kejanggalan berkas seperti ijazah ataupun surat identitas diduga palsu, pihaknya akan memverifikasi data tersebut ke dinas terkait.

"Kami juga akan klarifikasi ke dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan dan sebagainya. Kalau yang bersangkutan tidak terdaftar di Dinas Pendidikan, secara administrasi. Kita akan coret namanya," ujar dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

9 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

10 hari lalu

Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Penggugat Soroti Nama Ibu Kandung

16 hari lalu

Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal