JAKARTA, iNews.id - DPR mempertanyakan langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menggandeng Netflix untuk menayangkan film dokumenter selama pelaksanaan belajar dari rumah. Netflix sampai saat ini dinilai belum memiliki status yang jelas di Indonesia.
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, Netflix belum memenuhi kewajiban kepada negara untuk membayar pajak. Nilai pajak yang belum dibayarkan penyedia layanan streaming itu hingga miliaran rupiah.
"Ini juga jadi pertanyaan buat kita semua, mengingat status Netflix sendiri belum jelas di Indonesia," ujar Dave Laksono dalam perbincangan dengan iNews.id melalui telepon, Kamis (18/6/2020).
Politikus Partai Golkar ini meminta kepada Netflix segera menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebelum menjajaki kerja sama dengan Kemdikbud.
"Menurut saya sebaiknya status pajaknya diperjelas dahulu, utang-utang ke negara diselesaikan, baru dijajaki kerja sama," ucapnya.
Selain itu, dia menilai kerja sama dengan Kemdikbud berpotensi mengancam eksistensi industri kreatif lokal. Padahal, kemampuan industri kreatif di Tanah Air memiliki kemampuan yang setara, bahkan bisa mengungguli Netflix.
"Saya yakin pekerja seni dan tenaga peneliti serta pengajar kita mampu membuat konten-konten yang tak kalah hebatnya dan lebih sesuai dengan kurikulum Indonesia," katanya.