JAKARTA, iNews.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengkritik keras langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menggandeng Netflix untuk menyiarkan program Belajar dari Rumah. Kebijakan tersebut mesti dikaji ulang.
Komisioner KPI Hardly Stefano mengatakan, KPI sejak awal mengapresiasi kebijakan Kemendikbud untuk menjadikan lembaga penyiaran sebagai media Belajar dari Rumah. Namun mencermati perkembangan program ini, KPI perlu untuk menyoroti.
“KPI menyayangkan kebijakan mendikbud yang lebih memilih untuk berkolaborasi dengan Netflix, provider konten video streaming luar negeri, daripada memberdayakan potensi konten creator dan lembaga penyiaran dalam negeri,” ujarnya, Kamis (18/6/2020).
Menurut Hardly, pada awal pelaksanaan program siaran belajar dari rumah, KPI sempat berkomunikasi dengan Kemdikbud. Komunikasi ini sebagai respons adanya pengaduan masyarakat terhadap konten belajar dari rumah yang dinilai dapat memberi kesan dan pesan yang keliru kepada anak, dalam menyimak materi siaran belajar tersebut.
KPI pun sebenarnya secara berkala berkoordinasi dengan Kemdikbud agar dapat dilakukan optimalisasi program siaran belajar dari rumah. Bukan hanya melalui TVRI, namun harapannya ada pelibatan seluruh lembaga penyiaran swasta, baik televisi maupun radio untuk dapat terlibat dalam menyebarluaskan program siaran belajar dari rumah.