"Seorang pelaku pelemparan batu ke arah kereta berhasil diamankan tak lama setelah insiden terjadi di jalur antara Stasiun Cilebut dan Bogor, tepatnya di sekitar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Anyar," kata Joni.
Sebagai informasi, insiden tersebut menimpa Commuter Line nomor 1322 relasi Jakarta Kota – Bogor pada Jumat sore, pukul 16.05 WIB. Akibatnya, kaca pintu pada kereta terakhir mengalami keretakan di sisi kiri.
Adapun, pelaku pelemparan sedang diproses hukum di Polsek polsek setempat dan bisa dijerat pidana berat, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan KUHP Bab VII, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.