JAKARTA, iNews.id - Kasus praktik klinik kecantikan ilegal yang dilakukan mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri alias JRF, terungkap setelah adanya laporan korban yang mengalami dampak serius. Dalam kasus ini, sedikitnya 15 orang dilaporkan mengalami cacat wajah permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
“Bukan mendapatkan hasil perawatan yang baik, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan,” kata Kombes Ade, Rabu (29/4/2026).
Dari laporan tersebut, penyidik kemudian mendalami dugaan praktik medis ilegal yang dilakukan tersangka. Hasilnya, ditemukan bahwa tindakan yang dilakukan tidak sesuai standar dan justru memicu komplikasi serius pada sejumlah pasien.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ucap Ade.