Saat itu, kata dia, korban yang tengah mandi menyadari ada yang berusaha merekam aktivitasnya tersebut menggunakan kamera handphone.
Korban yang tak terima atas perbuatan pelaku lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan dilakukan pada hari yang sama dengan nomor LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Adapun sangkaan pasalnya, pasal Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.