Kronologi Perselingkuhan Staf dan Jaksa KPK Terbongkar, Berawal dari Laporan Suami SK

Ariedwi Satrio
Dua oknum pegawai KPK disanksi Dewas karena melakukan perselingkuhan atau perzinaan. . (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti berselingkuh. Kronologi kasus perselingkuhan antara staf dan jaksa KPK ini terbongkar berawal dari laporan seorang laki-laki. 

AHS selaku suami sah SK melaporkan perbuatan istrinya yang berselingkuh dengan oknum jaksa KPK berinisial DLS, kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. ADewas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa para saksi. 

Dari hasil permintaan keterangan para saksi, Dewas KPK menyimpulkan SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinahan. Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewas KPK. 

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris sebelumnya mengamini ada pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut.

"Iya benar, itu saja ya," kata Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Kabiro Humas Kemnaker Irit Bicara usai Diperiksa KPK terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed, Sita Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa

3 hari lalu

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat terkait Kasus Suap di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal