Kronologi Perselingkuhan Staf dan Jaksa KPK Terbongkar, Berawal dari Laporan Suami SK

Ariedwi Satrio
Dua oknum pegawai KPK disanksi Dewas karena melakukan perselingkuhan atau perzinaan. . (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti berselingkuh. Kronologi kasus perselingkuhan antara staf dan jaksa KPK ini terbongkar berawal dari laporan seorang laki-laki. 

AHS selaku suami sah SK melaporkan perbuatan istrinya yang berselingkuh dengan oknum jaksa KPK berinisial DLS, kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. ADewas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa para saksi. 

Dari hasil permintaan keterangan para saksi, Dewas KPK menyimpulkan SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinahan. Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewas KPK. 

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris sebelumnya mengamini ada pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut.

"Iya benar, itu saja ya," kata Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Syamsudin Haris enggan membeberkan lebih detail putusan etik yang dijatuhkan Dewas terhadap dua oknum pegawai KPK tersebut. Dia hanya membenarkan petikan amar putusan etik untuk dua oknum KPK yang terbukti berselingkuh.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Nasional
24 jam lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
2 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
3 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal