Polisi menemukan di dalam ponpes terdapat aturan tertulis yang mengatur sanksi cambuk bagi santri yang melanggar, termasuk keluar pondok tanpa izin. Dari pemeriksaan sementara, diketahui AZ bukan satu-satunya santri yang pernah mendapat hukuman serupa.
"Pak kiai sudah kami minta keterangan, karena memang sudah ada sanksi tertulis. Keluar dari pondok tanpa pamit, memang sanksinya dicambuk rotan," kata Nurlehana.
Penyelidikan terhadap laporan yang masuk pada 20 Juni 2025 masih terus berjalan. Namun polisi baru berhasil memeriksa satu saksi dari luar pondok. Sementara saksi-saksi lain yang merupakan santri, belum bisa dihadirkan.
"Kita sudah mengirimkan surat agar saksi di dalam pondok didatangkan ke sini. Tapi akan dilakukan penjemputan kalau tidak ada itikad baik dari pondok untuk menghadirkan santri," ucapnya.