Kronologi Serda Ahmad Dianiaya hingga Tewas, Berawal dari Senior Kesal Telepon Ditutup

Ari Sandita Murti
Danpuspomau Marsda Daan Sulfi (Foto: iNews)

Serda JM bersama Serda MTS, Serda MAD dan Serda AH berusaha menyadarkan korban dengan memberikan minyak angin ataupun balsam dengan diusapkan pada bagian hidung dan membasuhi air di bagian muka serta badan korban. Namun, korban tetap tidak sadarkan diri sehingga membuat mereka panik.

"Kemudian, pada pukul 23.35 WIB, korban dibawa oleh pelaku dengan menggunakan mobil dinas ke IGD Rumah Hospital UIN Syarif Hidayatullah ataupun Rumah Sakit Haji di Pondok Gede, Jakarta Timur karena memang paling dekat posisinya di sana lewat belakang," katanya.

Pada pukul 23.45 WIB, Serda Ahmad dinyatakan meninggal dunia.

Kini, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil. Mereka berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM dan Serda AH.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara," ujar Komandan Puspomau, Marsda Daan Sulfi kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Serda Ahmad diketahui menjabat sebagai Admin Urusan Tata Usaha Sekretariat Dinas (Setdis) Dinas Psikologi Angkatan Udara (Dispsiau). Selain Serda Ahmad, terdapat dua korban lainnya, yakni Serda ZN dan Serda RP yang masih selamat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tega Bakar Cucu, Nenek di Depok Dites Kejiwaannya

2 hari lalu

Nenek yang Bakar Cucu di Depok Sempat Bohong Korban Kena Kompor Meledak

2 hari lalu

Kronologi Nenek di Depok Bakar Cucunya, Kesal gegara Tak Dijemput

2 hari lalu

Tega! Nenek di Depok Bakar Cucunya, Siram Korban Pakai Minyak Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal