"Kemarin kita amankan guna sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan," ujar Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto, Senin (2/6/2025).
Dia menuturkan, barang bukti ini telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangkalan untuk diselidiki bersama Kantor Bea Cukai Madura.
Diketahui, bus Pahala Kencana dengan trayek Madura-Jakarta mengalami kebakaran hebat yang diduga dipicu oleh korsleting listrik di bagian belakang kendaraan.
Kebakaran ini sempat menyebabkan kepanikan dan kemacetan panjang sebelum api berhasil dipadamkan oleh warga serta tim pemadam kebakaran setempat. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan terkait muatan bus yang diduga ilegal.