KSAD Andika Perkasa: Bantuan 30.000 APD dari MNC Peduli segera Didistribusikan ke RSAD

Felldy Aslya Utama
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menerima bantuan 30.000 APD dari MNC Peduli yang diserahkan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo di Mabesad, Jakarta, Rabu (29/4/2020). (Foto: Dispenad).

“Penggunaan APD itu per hari. Untuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, mereka bisa menghabiskan hampir 500 APD per hari. Gambaran yang serupa juga bisa terjadi di rumah sakit-rumah sakit lainnya. Bantuan-bantuan dari Pak Hary dan dari semua pihak sangat membantu,” ucap KSAD.

Andika menambahkan, bantuan kali ini fokus kepada tenaga medis TNI AD. Ibarat baju tempur, APD merupakan kelengkapan mereka dalam melaksanakan tugas, selain itu juga meningkatkan imunitas.

Di akhir pertemuan, KSAD juga berpesan kepada seluruh warga masyarakat agar terus bersama-sama untuk membatasi dan memutus mata rantai penyebaran virus.

“Saya bisa memahami betapa di bulan Ramadan ini keprihatinan memang bertambah, situasi pembatasan sosial ini yang masih akan menyulitkan banyak pihak," ujar Andika

"Tetapi saya yakin kalau kita semua disiplin, kita sama-sama untuk menjaga, penyebaran virus Covid-19 ini akan bisa kita batasi dan mudah-mudahan akan cepat berakhir,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Hary Tanoesoedibjo Hadiri Pembukaan Rapimnas Kadin 2025 di Park Hyatt Jakarta

All Sport
3 hari lalu

Hary Tanoesoedibjo Beri Pesan Menggetarkan untuk Para Juara Kejurnas PB POBSI 2025

All Sport
3 hari lalu

Jawa Barat Kuasai Kejurnas Biliar 2025, Hary Tanoesoedibjo Tegaskan Target Besar PB POBSI untuk Dunia

Nasional
5 hari lalu

Hary Tanoesoedibjo dan Angela Tanoesoedibjo Hadiri Pembukaan CIFP 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal