KSP Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan PP Perlindungan Khusus bagi Anak

Dita Angga
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat ada dua kebutuhan yang mendasari penerbitan PP tersebut. (FotoIstimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat ada dua kebutuhan yang mendasari penerbitan PP tersebut.

“Setidaknya dua kebutuhan yang mendasari dikeluarkannya PP No.78/2021, yakni kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis,” katanya dalam keterangan persnya, Sabtu (21/8/2021)

Menurutnya dari perspektif sosiologis-empirik terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak. Termasuk di antaranya, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.

“Merespons kebutuhan sosiologis-empirik tersebut, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan bahwa “anak Indonesia harus terlindungi. Di pundak anak-anak ini, terpanggul harapan akan Indonesia maju.” Dalam proses perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses,” jelasnya.

Selain itu Jaleswari menyebut bahwa penerbitan itu juga untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu. Utamanya yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon atas kebutuhan sosiologis-empirik tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Health
1 bulan lalu

Perkuat Perlindungan Anak Sepanjang 2025, Ini Langkah Pemerintah 

Nasional
1 bulan lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
1 bulan lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal