KSP Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan PP Perlindungan Khusus bagi Anak

Dita Angga
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat ada dua kebutuhan yang mendasari penerbitan PP tersebut. (FotoIstimewa)

Sementara itu dari perspektif yuridis, PP ini dapat merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa aturan inimemiliki signifikansi yang mendalam pasalnya merupakan bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Kemudian juga mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas) jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus. Termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana non alam, yang didalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit

“Memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Serta, memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
19 hari lalu

Bigmo Kembali Dilaporkan Komnas PA Terkait Dugaan Eksploitasi Anak dan UU ITE, Terancam Pasal Berlapis

28 hari lalu

Kemenag Gandeng Save the Children, Kurikulum Berbasis Cinta Ampuh Tekan Bullying

5 bulan lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

5 bulan lalu

Danantara Sumber Daya Indonesia Resmi Jadi BUMN, Siap Kelola Ekspor SDA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal