KSP Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan PP Perlindungan Khusus bagi Anak

Dita Angga
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat ada dua kebutuhan yang mendasari penerbitan PP tersebut. (FotoIstimewa)

Sementara itu dari perspektif yuridis, PP ini dapat merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa aturan inimemiliki signifikansi yang mendalam pasalnya merupakan bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Kemudian juga mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas) jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus. Termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana non alam, yang didalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit

“Memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Serta, memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Tok! Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Nasional
4 bulan lalu

Puspadaya Perindo Apresiasi Respons Cepat UPTD PPA Papua Barat Lindungi Anak

Seleb
4 bulan lalu

Komentar Mengejutkan Lita Gading Dilaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya

Nasional
5 bulan lalu

Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal