KSP Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan PP Perlindungan Khusus bagi Anak

Dita Angga
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat ada dua kebutuhan yang mendasari penerbitan PP tersebut. (FotoIstimewa)

Sementara itu dari perspektif yuridis, PP ini dapat merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa aturan inimemiliki signifikansi yang mendalam pasalnya merupakan bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Kemudian juga mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas) jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus. Termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana non alam, yang didalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit

“Memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Serta, memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Health
1 bulan lalu

Perkuat Perlindungan Anak Sepanjang 2025, Ini Langkah Pemerintah 

Nasional
1 bulan lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
1 bulan lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal