KSPI bakal Gugat UMP Jakarta dan UMSK Jabar 2026 ke PTUN

Iqbal Dwi Purnama
Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: Binti Mufarida)

Tak hanya itu, KSPI juga menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Jabar dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar. Gugatan PMH akan diajukan setelah kebijakan UMSK tersebut resmi diberlakukan, karena dinilai telah menghilangkan hak buruh atas upah sektoral.

"Langkah hukum ini ditempuh karena hak buruh dihilangkan dan prosedur penetapan upah diduga melanggar aturan yang berlaku," tegas Said Iqbal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Konvoi Motor ke Istana, Ribuan Buruh bakal Gelar Aksi Tuntut UMP 8 Januari 2026

Shorts
2 hari lalu

Buruh Demo Tuntut UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,8 Juta

Shorts
2 hari lalu

Buruh Demo Besar-besaran Lagi di Jakarta Kerahkan 10.000 Motor

Megapolitan
3 hari lalu

Massa Buruh Demo di Monas, Tuntut Dedi Mulyadi Revisi UMSK Jabar 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal