KSPI bakal Gugat UMP Jakarta dan UMSK Jabar 2026 ke PTUN

Iqbal Dwi Purnama
Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: Binti Mufarida)

Said Iqbal menilai revisi UMSK Jawa Barat dilakukan tanpa mekanisme yang benar karena tidak melalui Dewan Pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 49/2025. Dia juga menyoroti ketimpangan penetapan upah yakni UMSK industri makanan seperti pabrik kecap dan roti justru lebih tinggi dibandingkan industri elektronik multinasional.

Tak hanya itu, KSPI juga menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Jabar dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar. Gugatan PMH akan diajukan setelah kebijakan UMSK tersebut resmi diberlakukan, karena dinilai telah menghilangkan hak buruh atas upah sektoral.

"Langkah hukum ini ditempuh karena hak buruh dihilangkan dan prosedur penetapan upah diduga melanggar aturan yang berlaku," tegas Said Iqbal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 bulan lalu

Konvoi Motor ke Istana, Ribuan Buruh bakal Gelar Aksi Tuntut UMP 8 Januari 2026

7 bulan lalu

Buruh Demo Tuntut UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,8 Juta

7 bulan lalu

Buruh Demo Besar-besaran Lagi di Jakarta Kerahkan 10.000 Motor

7 bulan lalu

Massa Buruh Demo di Monas, Tuntut Dedi Mulyadi Revisi UMSK Jabar 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal