Firza termasuk salah satu orang yang ditangkap Bareskrim Polri atas tuduhan makar berkaitan dengan Aksi 212. Dalam kasus chat terebut, Firza dan Rizieq ditetapkan tersangka. Tak hanya itu, Rizieq juga ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penodaan simbol negara, Pancasila, oleh Polda Jawa Barat.
Namun belakangan, polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat tersebut pada 2018. Begitu pula Polda Jawa Barat juga menerbitkan SP3 atas kasus Rizieq. Dengan kata lain, status tersangka itu pun gugur.