Kuasa Hukum: MA Putuskan Karen Agustiawan Lepas dari Tuntutan Hukum

Felldy Aslya Utama
Irfan Ma'ruf
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. (Foto: iNews.id/ Yudistiro Pranoto).

Diketahui, Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, Karen juga hukum untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan," ucap Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah karena mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina atau pedoman investasi dalam Participating Intersert (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen dinilai telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Perbuatan Karen tersebut terbukti memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, negara mengalami kerugian hingga Rp586 Miliar atas perbuatan Karen.

Sementara itu Juru Bicara MA ketika dikonfirmasi melalui telepon belum memberikan respons mengenai informasi tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
8 hari lalu

Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

Internasional
14 hari lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Nasional
15 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal