Kuasa Hukum Berharap Jaksa Tak Banding atas Vonis Ringan Bharada E

Achmad Al Fiqri
Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E layak sebagai justice collaborator.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengapresiasi vonis hakim itu. Dia berharap tidak ada upaya banding dari jaksa.

"Kami berharap jaksa tidak melakukan banding. Tapi semua kemungkinan akan kita hadapi," kata Ronny, Rabu (15/2/2023).

Ronny berharap kasus yang menimpa Bharada E bisa menjadi pembelajaran untuk kasus lainnya. Sikap Bharada E yang teguh dan jujur sebagai justice collaborator bisa dipertimbankan.

"Dari kasus ini JC mengungkap kasus sulit bisa diterima," katanya.

Diketahui, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Nasional
2 tahun lalu

5 Berita Populer: Pelatih Yordania Ketar-Ketir sebelum Lawan Indonesia hingga Bharada E Menikah

Nasional
2 tahun lalu

Bharada E Resmi Menikah, Pengacara Ronny Talapessy Jadi Saksi

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Tuntut Ferdy Sambo cs Rp7,5 Miliar, Begini Perhitungannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal