Kuasa Hukum David Desak agar Mario Dandy dan Shane Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Martin Ronaldo
Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David (foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satrio dan Shane. Tim kuasa hukum David dari LBH Ansor menyerukan agar keduanya dijerat pasal percobaan pembunuhan.

Mario Dandy dan Shane dinilai terindikasi melakukan perencanaan sebelum menganiaya David.

"Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan, sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," kata kuasa hukum, M Syahwan Arey, dikutip Minggu (26/2/2023).

Syahwan mengatakan penganiayaan brutal yang dilakukan kepada David tidak dilakukan secara serta merta.

Dia mengatakan pertemuan antara Mario dengan David dimulai dengan memancing korban keluar melalui handphone milik A.

"Itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan)," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Viral! Siswi SMP di Muratara Sumsel Di-bully Teman, Dianiaya Brutal hingga Diejek

Megapolitan
14 jam lalu

Pria yang Bakar Istri di Jatinegara Jaktim Ditangkap, Ngaku lagi Pusing

Megapolitan
1 hari lalu

Ngilu! Istri Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Cemburu

Megapolitan
6 hari lalu

Terungkap! Suami yang Bakar Istri di Jatinegara Pernah Rusak Gerobak Bubur Ayam

Megapolitan
11 hari lalu

3 Pengeroyok Pria yang Tewas di Jalan Hankam Bekasi Ditangkap, Motif Saling Tantang di WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal