Kuasa Hukum Sebut Mario Dandy Minta Maaf dan Sadari Kesalahannya

Achmad Al Fiqri
Tersangka Mario Dandy Satriyo ditahan di Polres Jaksel. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Jakarta Selatan (Jaksel), Mario Dandy Satriyo (20) mengaku bersalah. Putra dari Rafael Alun Trisambodo disebut menyesali perbuatannya.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).

"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan (maaf). Kan dia tidak bisa ketemu ya kan tetapi ya selalu disarankan orang tua, wajar lah harus menyampaikan minta maaf," tutur Dolfie.

Saat disinggung terkait untuk menyelesaikan perkara itu secara damai, Dolfie mengaku belum terpikirkan. Ia berkata, pihaknya masih fokus menunggu proses kesembuhan David.

"Saya tidak tahu itu, saat ini tentunya kita konsen dulu lah kesembuhan korban karena keluarga klien kami juga kan dari orang tua sudah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban. Sudah beberapa kali ke rumah sakit, karena dalam hal ini tentunya menjadi fokus adalah kesembuhan itu sendiri," kata Dolfie.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Nasional
17 hari lalu

Sikat Pengemplang Pajak, Purbaya bakal Sidak 2 Perusahaan Baja China Pekan Ini

Nasional
22 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal