JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Jakarta Selatan (Jaksel), Mario Dandy Satriyo (20) mengaku bersalah. Putra dari Rafael Alun Trisambodo disebut menyesali perbuatannya.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan (maaf). Kan dia tidak bisa ketemu ya kan tetapi ya selalu disarankan orang tua, wajar lah harus menyampaikan minta maaf," tutur Dolfie.
Saat disinggung terkait untuk menyelesaikan perkara itu secara damai, Dolfie mengaku belum terpikirkan. Ia berkata, pihaknya masih fokus menunggu proses kesembuhan David.
"Saya tidak tahu itu, saat ini tentunya kita konsen dulu lah kesembuhan korban karena keluarga klien kami juga kan dari orang tua sudah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban. Sudah beberapa kali ke rumah sakit, karena dalam hal ini tentunya menjadi fokus adalah kesembuhan itu sendiri," kata Dolfie.