"Hal tersebut hanya diketahui saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan saksi Richard Eliezer, halaman 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan," kata Erman.
Oleh karena itu tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi yang disampaikan hari ini.
"Memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah. Membebankan biaya perkara kepada negara," kata Erman.