Kuasa Hukum Ungkap Saksi Kunci Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang Dihalangi OTK

Wisnu Wardhana
Kuasa hukum keluarga korban penembakan siswa SMK 4 Semarang mengungkap upaya penghalangan saksi anak saat akan memberikan kesaksian penting di persidangan. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNews.id – Kuasa hukum keluarga korban penembakan siswa SMK 4 Semarang mengungkap upaya penghalangan terhadap saksi anak berinisial V saat akan memberikan kesaksian penting. V seharusnya menjadi saksi dalam persidangan kasus penembakan Gamma Rizki Oktafandi, Rabu (2/7/2025). 

Kasus ini melibatkan terdakwa Aipda Robig, anggota satuan narkoba Polrestabes Semarang. Aipda Robig menembak Gamma yang menyebabkan korban tewas. 

Saksi V sempat dialibikan sebagai korban pembacokan oleh kelompok Gamma, namun dalam persidangan tertutup, dia menyatakan tidak berada di dekat terdakwa saat kejadian dan tidak menjadi korban pembacokan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Jateng
11 bulan lalu

Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK Semarang, Aipda Robig Tembak Gamma dari Jarak Dekat

Megapolitan
21 hari lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Buletin
22 hari lalu

Diduga Depresi, Pemuda di Semarang Nekat Bakar Rumah Orang Tua

Megapolitan
22 hari lalu

Tampang 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal