SEMARANG, iNews.id – Kuasa hukum keluarga korban penembakan siswa SMK 4 Semarang mengungkap upaya penghalangan terhadap saksi anak berinisial V saat akan memberikan kesaksian penting. V seharusnya menjadi saksi dalam persidangan kasus penembakan Gamma Rizki Oktafandi, Rabu (2/7/2025).
Kasus ini melibatkan terdakwa Aipda Robig, anggota satuan narkoba Polrestabes Semarang. Aipda Robig menembak Gamma yang menyebabkan korban tewas.
Saksi V sempat dialibikan sebagai korban pembacokan oleh kelompok Gamma, namun dalam persidangan tertutup, dia menyatakan tidak berada di dekat terdakwa saat kejadian dan tidak menjadi korban pembacokan.