Kuat Ma'ruf Geram Divonis 15 Tahun: Saya Tidak Membunuh dan Berencana

rizky syahrial
Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf akan mengajukan banding atas putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan sopir Ferdy Sambo itu divonis 15 tahun penjara. 

Pantauan di lokasi, Selasa (14/2/2023), dia keluar ruang sidang menundukan kepala. Dia memakai rompi sebelum masuk ruang tahanan. 

Dengan nada geram dia pun menanggapi vonis terhadap dirinya.

"Saya akan banding, banding!," ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Karena saya tidak membunuh dan berencana," tegas dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Dipindah Lapas Cibinong dan Putri Candrawathi ke Tangerang, Ini Alasannya

Nasional
2 tahun lalu

Penampakan Terkini Ferdy Sambo hingga Kuat Ma'ruf saat Dieksekusi ke Lapas Salemba

Nasional
2 tahun lalu

Daftar Vonis Terbaru Ferdy Sambo Cs di Kasasi

Nasional
2 tahun lalu

MA Potong Hukuman Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun Penjara

Nasional
3 tahun lalu

Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi, Minta Dibebaskan dari Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal