Vonis Kuat Ma'ruf Lebih Berat dari Tuntutan, Ibu Brigadir J : Terima Kasih Hakim

rizky syahrial
Kuat Ma"ruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku percaya hakim kepanjangan tangan Tuhan.

"Kami percaya kepada hakim perpanjangan tangan Tuhan, terima kasih hakim," kata Rosti di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Menurut dia, sopir Ferdy Sambo itu telah berperan aktif melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Ya Kuat Ma'ruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana, yang dibacakan hakim terpenuhi Pasal 340 hukuman 15 tahun penjara, kelegaan kami," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Dipindah Lapas Cibinong dan Putri Candrawathi ke Tangerang, Ini Alasannya

Nasional
2 tahun lalu

Penampakan Terkini Ferdy Sambo hingga Kuat Ma'ruf saat Dieksekusi ke Lapas Salemba

Nasional
2 tahun lalu

Daftar Vonis Terbaru Ferdy Sambo Cs di Kasasi

Nasional
2 tahun lalu

MA Potong Hukuman Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun Penjara

Nasional
3 tahun lalu

Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi, Minta Dibebaskan dari Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal