Kubu Dokter Tifa Ngotot Jaksa Tak Berwenang Perbaiki Dakwaan: Tidak Ada Perintah Hakim

Ari Sandita Murti
Pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan (tengah). (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa bersikeras jaksa penuntut umum (JPU) tidak berwenang memperbaiki surat dakwaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab, tidak ada perintah dari hakim kepada JPU untuk melakukan hal tersebut.

Pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan menilai JPU tidak mampu menjawab pertanyaan pihaknya mengenai ada atau tidaknya perintah hakim PN Jakarta Timur (Jaktim) dalam putusan sela yang memberikan kewenangan untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan.

"Kami tanyakan di dalam peradilan ini dan tidak mampu dijawab saudara penuntut umum, yaitu apakah ada hakim memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk memperbaiki dan memasukkan kembali (surat dakwaan)? Tidak ada," ujar usai mendengarkan jawaban Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Menurut Wirawan, JPU mendasarkan perbaikan surat dakwaan tersebut pada Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, dia menilai pasal tersebut tidak disebut dalam pertimbangan hakim ketika menjatuhkan putusan sela yang mengabulkan eksepsi alias nota keberatan Dokter Tifa.

"Karena itulah makanya gak berani disinggung-singgung penuntut umum (dalam jawabannya) karena memang tidak pernah ada itu (perintah hakim). Karena itu, memasukkan kembali (surat dakwaan) menjadi tidak ada dasar hukumnya," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Tegaskan Pelimpahan Perkara Kedua Sah

8 jam lalu

Hakim Tunda Sidang Dakwaan Dokter Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi 2 Pekan, Ini Alasannya

12 jam lalu

Jokowi Soroti Praperadilan Tifa: Kalau Yakin 100 Persen Palsu, Buktikan!

22 jam lalu

Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Bukan Terdakwa Lagi, kok Dipanggil Sidang?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal