Wirawan juga membantah dalil JPU yang menyebut persoalan redaksional dan penuntutan bukan merupakan objek praperadilan. Menurutnya, penuntutan tetap dapat masuk dalam ranah praperadilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Ayat 15 pasal (1) itu dinyatakan penuntutan itu termasuk ranah praperadilan. Jadi banyak yang tidak sesuai (aturan dalil jaksa), dia (jaksa) tidak mendasarkan pada putusan hakim, yang mana hakim merujuk jaksa ke pasal 206 tentang banding, 206 saat melawan putusan sela melalui banding," ucap dia.
Setelah mendengarkan jawaban dari Tim Kejati Jakarta, kubu Dokter Tifa menyampaikan replik secara lisan. Wirawan mengatakan pihaknya tetap mempertahankan dalil JPU tidak berwenang memperbaiki surat dakwaan secara mandiri.
"Pada pokoknya kami tetap pada dalil kami, apakah benar penuntut umum mempunyai hak untuk langsung memperbaiki surat dakwan tanpa adanya nasihat atau perintah dari hakim karena yang diberikan wewenang oleh undang-undang itu hakim," kata dia.
Selain mempermasalahkan kewenangan jaksa memperbaiki dakwaan, kubu Dokter Tifa juga mempersoalkan surat panggilan untuk menghadiri sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur hari ini.
Wirawan menilai pemanggilan tersebut tidak sah karena surat baru dibuat pada 10 Agustus 2026. Menurutnya, berdasarkan ketentuan KUHAP, pemanggilan terdakwa seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum persidangan.