JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid menyinggung pernyataan yang pernah disampaikan Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres. Hal itu disampaikan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Luthfi mengungkapkan Yusril pernah menyebut putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum. Bahkan, Yusril pernah mengibaratkan dirinya sebagai Gibran untuk tidak maju sebagai cawapres.
"Sebab itu saudara Yusril mengatakan 'Andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'. Saya mohon tanggapan dari saudara," kata Luthfi.
Yusril langsung mengklarifikasi ucapannya tersebut. Dia mengklaim, pernyataannya yang disinggung oleh Luthfi tidak logis.
"'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini', itu baru logis. Jadi yang saya ucapkan adalah, 'Andai kata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik'," kata dia.
"Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum putusan 90 itu jelas sekali," sambungnya.