Kubu Prabowo Nilai Ahli dari KPU Tak Mampu Jawab soal Keamanan Situng

Koran SINDO
Mula Akmal
Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), siang tadi. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari Profesor Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli yang dihadirkan pihak termohon—dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi, Iwan Setiawan, menilai Marsudi tidak mampu menjawab soal kemanan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di KPU. “Kalau didengarkan, ahli ini hanya bisa menyampaikan yang terkait dengan bahwa beliaulah yang membuat desain sistem informasinya KPU. Tapi kelanjutannya bagaimana, sistem informasinya bagaimana, beliau tidak tanggung jawab,” ucap Iwan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

“Padahal, sebenarnya yang kami kejar adalah, apakah sistem informasi yang di dalamnya ada Situng itu sistemnya aman, sehingga tidak ada kemungkinan diintervensi oleh faktor eksternal?” ujarnya pula.

Dia mengatakan, ahli dari BPN telah membuktikan bahwa Situng KPU tidak aman, bisa diintervensi, dan dipenetrasi oleh faktor eksternal. Atas dasar tersebut, gambar data yang disampaikan KPU saat proses rekap suara dinilai Iwan tidak benar.

“Karena para ahli menemukan beberapa dokumen yang di-upload di Situng itu adalah dokumen hasil editan, bukan dokumen yang original (asli). Harusnya kalau data itu original, dia tidak bisa masuk sistem situng kata ahli tadi. Kalau seandainya ada dokumen edit yang bisa dimasukkan, berarti sistemnya yang tidak benar kan?” ucapnya.

Iwan menjelaskan, absennya Bambang Widjojanto (BW), Denny Indrayana, dan Teuku Nasrullah dalam sidang hari ini lantaran ketiga kuasa hukum Prabowo-Sandi itu tengah mengurus hal lain yang juga berkaitan dengan proses hukum di MK.

“Beliau ada urusan lain, terkait tim yang sedang dikerjakan. Karena itu, Pak BW memberikan amanat kepada kami untuk tampil hari ini di pengadilan. Itu tugas yang biasa. Kalau Anda lihat, timnya juga ada yang silih berganti juga,” ujar Iwan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
13 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
13 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
14 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal