Sodik berpendapat kemampuan membaca Alquran bukan syarat menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibilang layak memimpin. Tetapi lebih sebagai advantage (keuntungan) saja sehingga hal itu tak perlu dilakukan.
"Amati, cermati, pemahamannya terhadap Alquran tidak (perlu) melalui tes khusus. Karena (itu) bisa tampak dalam debat, dalam pidato, dan dalam ungkapan pendapat dan pikirannya selama ini," kata dia.
Dewan Ikatan Dai Aceh sebelumnya mengusulkan tes baca Alquran bagi kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Tantangan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh Tgk Marsyuddin Ishak di Banda Aceh, Sabtu (29/12/2018).
"Untuk mengakhiri polemik keislaman capres dan cawapres, kami mengusulkan tes baca Alquran kepada kedua pasangan calon," kata Marsyuddin.
Dia pun berencana mengundang kedua pasangan calon untuk mengikuti uji mampu membaca Alquran di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Januari 2019.