JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo Cs, Michael Sinaga melaporkan Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Andi Azwan dan channel YouTube Mozato TV terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/8558/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sementara laporan terhadap Mozato TV teregister dengan nomor LP/B/8559/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Langkah hukum yang dilakukan oleh klien kami Bang Michael Sinaga terhadap dua orang pendukung Pak Joko Widodo, yaitu Andi Azwan dan Mosato TV. Nah, hari ini Bang Michael membuka laporan di Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Michael Abdul Gafur Sangaji di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Gafur menjelaskan, pihaknya melaporkan Andi Azwan terkait pernyataannya di salah satu stasiun TV yang dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik pada 8 Oktober 2025.
“Tetapi yang kemudian dilaporkan itu adalah suatu pernyataan beliau di diskusi Garuda TV yang dihadiri oleh Bang Andi (Azwan), kemudian juga oleh Bang Michael, kemudian oleh Mas Roy,” ujar dia.
“Jadi kata-katanya itu seperti jelasnya itu adalah, ‘Pers kau itu bohong’. Itu kata-katanya Bang Andi Azwan yang kami laporkan dan barang buktinya juga sudah kami laporkan juga kepada penyidik,” tutur dia.