KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi hukum pidana (foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku mulai Jumat (2/1/2026) hari ini. Polri memastikan langsung menerapkan regulasi ini.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, aturan baru itu dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja pada Korps Bhayangkara, mulai dari satuan reserse kriminal hingga satuan lalu lintas.

“Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Trunoyudo menambahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah menyusun format administrasi penyidikan baru terkait dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
18 jam lalu

Mulai Hari Ini, KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku

Nasional
2 hari lalu

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Serentak, 42 Pati dan Ribuan Personel Dapat Promosi

Nasional
3 hari lalu

Diteken Prabowo, KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal