Mulai Hari Ini, KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku

Tim iNews.id
Ilustrasi KUHAP dan KUHP baru berlaku pada Jumat (2/1/2025). (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP baru resmi berlaku pada Jumat (2/1/2026). Diketahui, aturan ini telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

“Ya (Prabowo sudah tandatangani UU),” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (18/11/2025) dalam Rapat Paripurna.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Umumkan Aturan Baru, Ekspor Kelapa Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN!

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Rilis Aturan Pajak Rokok Baru, Kini Ada Porsi untuk Penegakan Hukum

Nasional
14 hari lalu

Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal