Kurir Pembawa Sabu 192 Kg Sempat Kabur dari Kejaran Polisi, Berhenti usai Tabrak Truk

riana rizkia
barang bukti 192 kg sabu yang diamankan dari kurir yang berinisial M di Aceh (Foto: ist)

"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO, dan menuntaskan penyidikan perkara," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.

"Serta denda minimal, Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar," kata Eko.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Metro Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Gambir Jakpus, Pelaku Jualan di Medsos

6 hari lalu

Kronologi Penangkapan Selebgram Jule terkait Kasus Narkoba, Berawal dari 2 Perempuan Ini

6 hari lalu

Jule Ungkap Alasan Konsumsi Vape Narkoba, Ngaku Stres

6 hari lalu

Jule Ngaku Sudah Pakai Vape Narkoba 3 Minggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal