Kurir Pembawa Sabu 192 Kg Sempat Kabur dari Kejaran Polisi, Berhenti usai Tabrak Truk

riana rizkia
barang bukti 192 kg sabu yang diamankan dari kurir yang berinisial M di Aceh (Foto: ist)

Dari penggeledahan, polisi pun menemukan 10 karung sabu dengan total berat mencapai 192 kg. Dari hasil introgasi, diketahui bahwa tersangka M diperintahkan oleh saudara R yang kini ditetapkan sebagai DPO, untuk menerima paket narkotika jenis sabu. 

"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO, dan menuntaskan penyidikan perkara," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.

"Serta denda minimal, Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar," kata Eko.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Heroik! Kades Terobos Banjir Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Pidie Jaya

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir di Aceh Tamiang, Datang sesuai Janji!

Buletin
3 hari lalu

Antrean Panjang BBM di SPBU Sumut dan Aceh, Harga Eceran Tembus Rp40.000 Per Liter

Seleb
3 hari lalu

Keinginan Terkabul, Ammar Zoni Jalani Sidang Kasus Narkoba di Jakarta Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal