KY Fokus Gali Kejanggalan di Balik Vonis Tom Lembong: Usik Rasa Keadilan Banyak Orang

Muhammad Refi Sandi
Juru Bicara KY Mukti Fajar dan Eks Mendag Tom Lembong. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) memprioritaskan laporan dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong 4,5 tahun penjara. Sebab, putusan perkara dugaan korupsi impor gula itu dianggap mengusik rasa keadilan banyak orang.

"Ini kita coba prioritaskan, ini mengusik rasa keadilan banyak orang, sehingga kita prioritaskan, bukan yang lain tidak kita layani, tetapi sampai presiden kita apresiasi memberikan abolisi, itu kewenangan presiden," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar di kantornya, Senin (11/8/2025).

Menurut dia, KY akan fokus menggali kejanggalan di balik putusan Tom Lembong.

"Kita KY fokus kepada hakimnya, ada apa di balik putusan itu, itu yang sedang kita coba gali," ujar dia. 

Mukti menekankan KY akan memanggil para hakim selaku terlapor. Bahkan apabila para hakim terbukti bersalah, maka akan ada hukuman berat berupa pemecatan. 

"Kita panggil terlapor lalu apabila terbukti ya sejauh mana kesalahan yang dibuat apakah ringan, sedang, berat, apa terberat berupa pemecatan," kata Mukti.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kuasa Hukum MNC Asia Holding: KY akan Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakpus soal Dugaan Langgar Kode Etik

11 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

11 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

16 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal