KY Fokus Gali Kejanggalan di Balik Vonis Tom Lembong: Usik Rasa Keadilan Banyak Orang

Muhammad Refi Sandi
Juru Bicara KY Mukti Fajar dan Eks Mendag Tom Lembong. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) memprioritaskan laporan dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong 4,5 tahun penjara. Sebab, putusan perkara dugaan korupsi impor gula itu dianggap mengusik rasa keadilan banyak orang.

"Ini kita coba prioritaskan, ini mengusik rasa keadilan banyak orang, sehingga kita prioritaskan, bukan yang lain tidak kita layani, tetapi sampai presiden kita apresiasi memberikan abolisi, itu kewenangan presiden," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar di kantornya, Senin (11/8/2025).

Menurut dia, KY akan fokus menggali kejanggalan di balik putusan Tom Lembong.

"Kita KY fokus kepada hakimnya, ada apa di balik putusan itu, itu yang sedang kita coba gali," ujar dia. 

Mukti menekankan KY akan memanggil para hakim selaku terlapor. Bahkan apabila para hakim terbukti bersalah, maka akan ada hukuman berat berupa pemecatan. 

"Kita panggil terlapor lalu apabila terbukti ya sejauh mana kesalahan yang dibuat apakah ringan, sedang, berat, apa terberat berupa pemecatan," kata Mukti.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Daftar Lengkap Penerima Cahaya Hati Awards 2026, Bertabur Tokoh Inspiratif!

Nasional
11 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Cahaya Hati Awards 2026, Inspirasi dan Keteladanan di Bulan Ramadhan

Film
11 jam lalu

Novia Bachmid dan Nabila Taqiyyah Buka Cahaya Hati Awards, Bawakan Rahmatun Lil’Alameen'

Buletin
3 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal