KY Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR Nilai Wujud Keadilan Masyarakat

Achmad Al Fiqri
Hakim yang memvonis Ronald Tannur dipecat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial memecat 3 hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Komisi III DPR menilai langkah tersebut menunjukan masih ada keadilan dan komitmen terhadap penegakan etika dan integritas hakim di Indonesia. 

“Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa pelanggaran etika tidak dibiarkan begitu saja. Indonesia masih ada keadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum adalah prioritas," ujar Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh, Sabtu (31/8/24).

Komisi hukum DPR ini juga menggelar rapat dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas Ronald Tannur. Pangeran sendiri termasuk pimpinan Komisi III DPR yang meminta KY untuk menegakkan kode etik dan menindak tegas ketiga hakim itu apabila terbukti ada pelanggaran. 

“Keputusan KY memberhentikan ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tidak terlepas berkat pengawalan bersama dengan rakyat, termasuk kontribusi berbagai elemen masyarakat lainnya yang ikut mengawal terciptanya keadilan bagi korban,” tuturnya.

Pangeran mengatakan, peningkatan partisipasi publik dalam proses pengawasan dan penegakan hukum dapat memastikan bahwa sistem peradilan tetap transparan dan akuntabel. Menurutnya keputusan KY juga sebagai bentuk keadilan bagi rakyat. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 jam lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

1 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

1 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

2 hari lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal