Lacak Pemilik Binomo, Polisi Kerja Sama dengan Polisi Luar Negeri

Puteranegara Batubara
Pemilik aplikasi Binomo masih dilacak polisi (foto: Ilustrasi/Shutterstock)

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
3 jam lalu

MNC Sekuritas dan CGS International Sekuritas Tawarkan Waran Terstruktur Seri 10

Nasional
4 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Bertemu Dasco hingga Purbaya, Bahas Stabilitas Politik hingga Penguatan Pertumbuhan Ekonomi 

Bisnis
4 hari lalu

Jangan Lewatkan IG Live MNC Sekuritas Sore Ini: Unboxing MotionTrade Lite

Music
10 hari lalu

Bos Mecimapro Diduga Gelapkan Investasi Konser TWICE Rp10 Miliar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal